Comfiks Online Shop | Klik Like/Suka untuk melihat koleksi terbaru

Tuesday, October 7, 2014

Tarif PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di beberapa Kota dan Bandara di Indonesia 2014 - 2015

Tarif PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di beberapa Kota dan Bandara di Indonesia 2014 - 2015
Per 1 Oktober 2014 semua penerbangan domestik Garuda Indonesia tiketnya sudah tidak termasuk airport tax atau PSC (Passenger Service Charge) sehingga semua airport tax dibayar langsung di bandara. Berikut Tarif PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di beberapa Kota dan bandara di Indonesia 2014-2015:


BANDARA
KOTA
DOMESTIK
INTERNASIONAL
Soekarno-Hatta
Jakarta
40.000
150.000
Minangkabau
Padang
35.000
100.000
Ngurah Rai
Bali
40.000,-*1)
200.000
Juanda
Surabaya
75.000
200.000
Sepinggan
Balikpapan
75.000
200.000
Sultan Hasanuddin
Makasar
50.000
150.000
Lombok Praya
Lombok
45.000
150.000
Kualanamu
Medan
60.000,-*2)
200.000
Sultan Syarif Kasim II
Pekanbaru
45.000
150.000
Raja Haji Fisabilillah
Tanjung Pinang
30.000,*3)
100.000
Hang Nadim
Batam
35.000

Adi Sutjipto
Yogyakarta
35.000

Halim Perdanakusuma
Jakarta
40.000

Achmad Yani
Semarang
30.000

Adi Sumarmo
Solo
30.000

Husein Sastranegara
Bandung
30.000

Juwata
Tarakan
10-25RB

Kalimarau
Berau
10-25RB

Sam Ratulangi
Manado
40.000

El Tari
Kupang
20.000

Abdul Rachman Saleh
Malang
30.000

Blimbingsari
Banyuwangi
40.000

Hasan Aroeboesman
Ende
10.000

Depati Amir
Pangkal Pinang
25.000

Mahmud Badaruddin II
Palembang
35.000

Sultan Taha
Jambi
8.000

Fatmawati Soekarno
Bengkulu
30.000

 
Catatan
*1) Tarif PJP2U penerbangan dalam negeri Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai 1 Agustus 2014 adalah sebesar 75.000
*2) Rute domestik pada 1 Januari 2015 kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp 75.000
*3) Rp 40 ribu (per 1 Januari 2015)

Selamat menikmati penerbangan anda!

0 comments :

Post a Comment